JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan mengenakan sanksi pidana bagi orang yang nekat menolak pengurusan jenazah atau mengambil paksa jenazah berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif Covid-19.
Aturan tersebut tertulis pada Pasal 24 ayat 1 sampai 2, dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19, yang diteken Anies pada tanggal 19 Agustus 2020 kemarin.
Sedangkan, pada Pasal 24 ayat 3, dijelaskan tentang sanksi pidana bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut. "Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau ayat (2), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," bunyi pasal 24 ayat 3.
Untuk pelaksanaan sanksi pidana bagi pelanggar, akan dilakukan oleh pihak kepolisian. "Pengenaan sanksi pidana dilaksanakan oleh Kepolisian," demikian bunyi Pasal 24 Ayat 4 dalam Pergub tersebut.
Seperti diketahui, saat ini Jakarta masih menerapkan PSBB transisi. PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 14 hingga 27 Agustus 2020.
Selama perpanjangan PSBB transisi, Anies mengimbau warga tetap menjalankan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan , dan menjaga jarak) sesuai dengan protokol kesehatan covid-19 yang sudah ditentukan. (yono/tri)