ADVERTISEMENT

Jaksa Agung RI Mutasi Kajati Papua Barat dan Sumbar

Jumat, 21 Agustus 2020 12:33 WIB

Share
Jaksa Agung RI Mutasi Kajati Papua Barat dan Sumbar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, memutasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Amran, dan Kajati Papua Barat, Yusuf.

Keduanya akan dimutasi menajadi Jaksa Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta. Jumat (21/8/2020).

Hal tersebut tertuang dalam Daftar Lampiran Keputusan Jaksa Agung RI, nomor 172 tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020. Dimana menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Keputusan ini berlaku sejak tanggal pada kolom 7 (melaksanakan tugas).

Belum diketahui penyebab pasti pemberhentian kedua Kajati ini. Namun dalam poin pertimbangan pada surat, keputusan ini, disebut bahwa kedua diberhentikan untuk kepentingan dinas.

Hari menilai, Mutasi ini dalam rangka Pola Karier Diagonal sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 11 Th. 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan  RI. Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Ini berbeda dengan pencopotan jabatan karena hukuman disiplin, Mutasi ini telah diatur pula dlm PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan kepada yang bersangkutan masih mempunyai kesempatan yang sama untuk dimutasi jabatannya lagi dalam Jabatan Administrasi maupun Jabatan Tinggi,” papar Hari. (adji/tha)

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT