Dugaan Praktik Prostitusi, Polri Panggil Pemilik Karaoke Venesia

Jumat 21 Agu 2020, 22:42 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo    

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo   

JAKARTA - Bareskrim Polri akan memanggil pemilik karoke tempat hiburan Venesia BSD Karoke Executive yang menyediakan praktik prostitusi. Penyidik sendiri sudah menetapkan 6 tersangka terkait kasus tersebut.

"Nanti kami panggil pemilik hotel tersebut. Saat ini ada 6 orang tersangka, 3 mucikari dan 3 manajemen karoke," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Dikatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus prostitusi berkedok tempat karoke tersebut. Rencana pemanggilan tersebut untuk mengetahui proses beroperasi tempat hiburan malam itu.

Baca juga; IPW Nilai Penggerebekan Karaoke Venesia BSD Pencitraan, Mengapa?

Polri menyebut penindakan itu dilakukan untuk mengamankan agar aturan PSBB dapat berjalan dengan baik. "Aturan PSBB kita harus jaga, jangan sampai ada klaster baru. Ini kegiatan kumpul-kumpul masih berlangsung hingga dinihari," ujarnya.

Ferdy memastika, penindakan tersebut semata-mata agar PSBB di setiap daerah dapat berlangsung dengan baik. "Ini kewajiban kami mengamankan PSBB, mengecek, melakukan penegakan. Kalau masih ada yang buka, ditutup," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menahan 6 tersangka kasus prostitusi karoke Venesia BSD di Tangsel. Tempat tersebut digerebek  pada Rabu (19/8/2020) malam. Oleh penyidik mereka dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Bareskrim Polri Buru Pemilik Spa & Karoke Venesia BSD Tangsel

Sementara ke-47 wanita yang di eksploitasi seksual sudah diserahkan kepanti sosial ditempatkan di balai rehabilitasi sosial di BRSW (Balai Rehabilitasi Sosial Watunas) daerah Jakarta Timur.

Seperti diketahui, untuk sekali kencan di karoke Venesia dibandrol Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta per voucher di kali 3 menjadi Rp 3,9 juta. Dilokasi petugas juga menyita uang Rp 730 juta yang merupakan uang bookingan pekerja seks komersil (PSK) sejak tanggal 1 Agustus 2020. (ilham/ruh)

Berita Terkait
News Update