Dinas Parekraf DKI Izinkan 13 Sektor Usaha Pariwisata Beroperasi, Kecuali Bioskop dan Gym

Jumat, 21 Agustus 2020 13:38 WIB

Share
Dinas Parekraf DKI Izinkan 13 Sektor Usaha Pariwisata Beroperasi, Kecuali Bioskop dan Gym

JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, bioskop hingga pusat kesegaran jasmani/gym belum boleh beroperasi saat ini.

Perpanjangan pembatasan jenis kegiatan/ usaha di sektor pariwisata tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan dikeluarkan Kamis (20/8/2020).

Dalam SK tersebut diatur, bioskop, pusat kesegaran jasmani / gym, biliard, bowling, ice skating, taman rekreasi keluarga/ permainan anak, kolam renang dan water park, tenis lapangan, kolam pemancingan, hingga akad nikah di dalam gedung belum boleh dilaksanakan.

Gumilar menyampaikan, kebijakan untuk tidak membuka kegiatan pariwisata ini didasari oleh pertimbangan dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan, terlebih kondisi pandemi di DKI Jakarta masih fluktuatif meskipun cenderung terkendali. Hal ini juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait Perpanjangan PSBB Transisi Fase 1.

Dalam SK tersebut, dituliskan hanya 13 jenis kegiatan/usaha yang diizinkan beroperasi. "Kita mempertimbangkan beberapa sektor usaha yang boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya, ada 13 jenis usaha (di sektor industri pariwisata) yang tetap boleh buka pada perpanjangan PSBB kali ini. Jadi, kita mempertimbangkan banyak faktor itu terutama untuk menekan penyebaran Covid-19 ini,” kata Gumilar melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (20/8/2020).

Gumilar menerangkan, pembukaan pada 13 jenis kegiatan/ usaha tersebut tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Antara lain, pembatasan kapasitas hanya 50 persen, pembatasan usia pengunjung tempat pariwisata, serta diizinkannya sektor pariwisata di tempat terbuka.

Adapun 13 jenis kegiatan/usaha yang diperbolehkan beroprasi sebagai berikut:

1. Hotel/Akomodasi

2.Restoran/Rumah Makan

3. Kawasan Pariwisata

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar