JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 15,7 juta pekerja senilai Rp37,7 triliun, diambil dari anggaran pemerintah. Jadi bukan dari dana pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Hal ini ditegaskan Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam Webinar “Progres Validasi Data Peserta BPJAMSOSTEK Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah” pada Jumat (21/8/2020) petang.
“Dana BSU ini dari anggaran pemerintah, yang penyalurannya akan dilakukan Kemenaker dan Kemenkeu melalui bank himbara. Jadi bukan dari dana peserta di BPJAMSOSTEK,” tegas Agus yang didampingi Direnstra dan IT Soemarjono.
Agus menyampaikan, hingga hari ini sudah ada 13.600.840 rekening pekerja yang terkumpul yang tersebar di 127 bank di Indonesia.
Dari nomor rekening yang masuk tersebut, BPJAMSOSTEK melakukan valiasi berlapis. Tujuannya, lanjut Agus, untuk memastikan nomer rekening tersebut benar milik peserta dan pantas menerima BSU serta untuk menghindari gagal transfer.
Seperti diketahui, kriteria penerima BSU adalah tenaga kerja aktif, pemberi kerja masih bayar iuran dan belum dilaporkan berhenti, tenaga kerja dari badan usaha menunggak iuran dan belum dilaporkan berhenti.
Dari proses validasi yang dilakukan secara berlapis tersebut, maka terkumpul data rekening pekerja yang benar-benar valid dan siap mendapat BSU sebanyak 7,509.549 nomer rekening peserta. Yang tidak valid 667.712 nomer rekening, dikembalikan lagi pada perusahaan untuk diperbaiki dan segera dilaporkan kembali ke BPJAMSOSTEK.
“Kami masih menunggu pelaporan data dan rekening pekerja hingga tanggal 31 Agustus 2020,’ pungkas Agus.(tri)