JAKARTA – Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono berpendapat, pemberlakuan denda progresif bagi pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang tidak menggunakan masker, oleh Pemprov DKI tidak akan efektif.
Menurut Gembong, harusnya Pemprov DKI membangun kesadaran kolektif dalam mendisiplinkan masyarakat bukan dengan menerapkan denda progresif. Salah satunya dengan cara menggerakan seluruh kekuatan masyarakat di Ibukota, untuk membangun kesadaran akan pentingnya penggunaan masker di saat pandemi covid-19.
"Denda progresif bukan cara yang jitu untuk membangun kesadaran kolektif. Pencegahan penyebaran covid-19, jauh akan lebih efektif apabila pemprov dapat menggerakkan seluruh kekuatan warga jakarta untuk membangun kesadaran kolektif dengan sepenuh hati," ucap Gembong, saat dihubungi Poskota, Jumat (21/8/2020).
Sekalipun itu efektif kata Gembong, sifatnya keterpaksaan. Padahal, yang paling penting memunculkan kesadaran masyarakat secara kolektif dari hati setiap warga Jakarta.
"Bahwa pencegahan penyebaran covid-19 ini harus dilakukan secara bersama seluruh elemen masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79/2020. Dalam pergub tersebut diatur tentang sanksi denda progresif untuk orang yang tidak mengenakan masker, dan melakukan pelanggaran yang sama secara berulang.
Jika pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya, dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1 juta Rupiah. (yono/tri)