ADVERTISEMENT

2.400 Napi Lapas Narkotika Cipinang Jalani Program Rehabilitasi BNN dan Pemprov DKI

Jumat, 21 Agustus 2020 22:27 WIB

Share
2.400 Napi Lapas Narkotika Cipinang Jalani Program Rehabilitasi BNN dan Pemprov DKI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penyembuhan para pecandu narkoba terus digerakkan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang kini menyasar para narapidana.

Sebanyak 2400 warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang, mendapat program rehabilitasi sosial dan medis.

Deputi Pencegahan Irjen Anjan Pramuka mengatakan, pihaknya tengah menggencarkan program rehabilitasi untuk para napi. Harapannya, tak ada lagi napi yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

"Kegiatan rehabilitasi ini dibagi dua tahap, tahap satu sudah selesai, dari bulan Januari-Juni lalu, yang diikuti 1.200 napi," katanya, Jumat (21/8).

Untuk tahap kedua, kata Anjan, juga akan diikuti 1.200 napi dan berlangsung dari bulan Juli-Desember yang hingga kini masih berjalan di Lapas Narkotika Cipinang.

Untuk proses rehabilitasi diawali assessment terhadap napi yang dilakukan lewat wawancara oleh jajaran BNN. "Usai wawancara nanti ditentukan seberapa berat ketergantungan mereka," ujarnya.

Dari hasil itu, sambung mantan Direktur Narkotika Mabes Polri ini, mereka akan menjalani rehabilitasi. Dan untuk proses itu, pihaknya akan melibatkan dokter dari RS Pengayoman.

"Kami juga akan melibatkan  dokter profesional lain, demi kesembuhan mereka atas ketergantungan terhadap narkotika," ungkapnya.

Anjan menuturkan lama proses rehabilitasi untuk satu orang napi bervariasi, karena tergantung pada beratnya ketergantungan narkoba.

Bahkan, selama proses rehabilitasi mereka akan dipantau jajaran BNN, tim medis, hingga psikolog profesional.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT