Temukan Bukti Kuat, Polisi Akan Ubah Ayat Yang Disangkakan Pada Pelaku Pembakaran Rumah

Kamis 20 Agu 2020, 20:52 WIB
Temukan Bukti Kuat, Polisi Akan Ubah Ayat Yang Disangkakan Pada Pelaku. (Toga)

Temukan Bukti Kuat, Polisi Akan Ubah Ayat Yang Disangkakan Pada Pelaku. (Toga)

TANGSEL - Meninggalnya KW (11) bocah yang menjadi korban pembakaran rumah di jalan Purnawarman, RT 004, RW 002, Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa 4 agustus 2020 lalu, membuat pihak Kepolisian akan melakukan perubahan pasal yang disangkakan kepada pelaku.

Hal tersebut diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti.

"Sebelumnya Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan disengaja, 15 tahun penjara. Ini hukuman yg awal, sekarang tinggal kita ubah menjadi ayat 3 dengan ancamannya bisa jadi 20 tahun penjara," ujar Erwin saat dihubungi media, Kamis (20/8/2020).

Menurut Erwin, pelaku tidak bisa disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, karena korban tidak langsung meninggal dalam tempat kejadian perkara.

"Oh enggak pembunuhan berencana kan harus mati. Kan ini sempat perawatan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah rumah yang berada di jalan Purnawarman, RT 004, RW 002, Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibakar oleh seseorang pemuda yang merupakan selingkuhan dari isterinya.

Akibat kejadian tersebut tiga orang penghuni yang terdiri dari Nursiyah (65), Herman (32) dan KW (11) harus mengalami luka bakar disekucur tubuhnya.(toga/tha)

News Update