Satu Hakim Positif Corona, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pertimbangkan Lockdown

Kamis 20 Agu 2020, 12:22 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

JAKARTA - Seorang hakim bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terpapar virus corona atau Covid-19. Hal itu diketahui usai dilakukan tes swab.

“Dapat kami sampaikan bahwa benar ada 1 rekan Hakim kita yang terpapar Covid-19, hal ini diketahui setelah yang bersangkutan melakukan tes swab dan hasilnya dinyatakan positif kemarin, tanggal 18 Agustus 2020,” kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo, ketika dikonfirmasi awak media, kemarin.

Terkait itu, kata Bambang, pihaknya pun telah menyemprotkan disinfektan ke ruangan tempat hakim-hakim PN Jakpus. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan hingga ke sudut-sudut seluruh ruangan.

Tak hanya itu, menurutnya, Ketua PN Jakpus juga telah melaporkan kasus Covid-19 itu kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya, diarahkan untuk segera melakukan tes swab kepada seluruh pimpinan pengadilan, hakim dan ASN di PN Jakpus.

Meski begitu, ia melanjutkan, proses persidangan tetap dilaksanakan sambil menunggu hasil tes swab. Penerapan protokol kesehatan yang ketat juga akan diberlakukan di PN Jakpus.

“Jika perlu untuk dilakukan lockdown 14 hari sesuai protokol kesehatan, akan kami infokan lebih lanjut,” imbuh Bambang. (*/ys)

Berita Terkait
News Update