Satpol PP : Denda Pelanggar PSBB di Jaksel Capai Rp 500 Juta

Kamis 20 Agu 2020, 18:38 WIB
Petugas Satpol PP Jakarta menyidak Tempat Usaha yang melanggar PSBB Transisi sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020.(adji)

Petugas Satpol PP Jakarta menyidak Tempat Usaha yang melanggar PSBB Transisi sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020.(adji)

JAKARTA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah kantongi uang sebesar Rp 500 juta.

Jumlah uang tersebut tak lain adalah dari hasil denda Operasi Tertib Masker dan Sidak pelaku tempat usaha yang melanggar mematuhi Protokol Kesehatan. Kamis (20/8/2020).

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, pihaknya Rabu (19/8) malam menyidak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah tempat usaha kafe kopi Kopilojik, Tebet, Jakarta Selatan, dan Restoran Ramen, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Semalam ada dua temuan unsur pelanggaran PSBB dan Protokol Kesehatan sehingga dikenakan denda masing-masing Rp 10 juta. Dan Satpol PP DKI Jakarta kemarin sudah mendapatkan sekitar Rp 3 Milliar, dan untuk di Jakarta Selatan mendapatkan denda sebanyak Rp 500 jutaan,” papar Ujang kepada Poskota Kamis (20/8).

Tentunya Uang denda tersebut akan dimasukkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.

Menurutnya, kedua tempat usaha tersebut ditemukan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB. Dan rencanannya, kata Ujang DKI Jakarta bakal menerapkan Pergub DKI Nomor 71 tahun 2020 dimana denda tersebut lebih besar.

“Dimana jika tempat usaha tersebut sudah kena oleh kami, nantinya denda akan seperti pajak progresif. Kalau di Pergub Nomor 51 itu kan Rp 10 juta nantinya bisa lebih besar mencapai Rp 50 juta. Tapi itu masih dalam sosialisasi baik dari kami dan Pemkot Jaksel. Ini untuk Langkah mencegah keramaian PSBB,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan Petugas Satpol PP Pemkot Jakarta Selatan menyidak tempat usaha kafe di Kopilojik Jl. Tebet Timur Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2020) malam. Dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (adji/tha)

News Update