JAKARTA – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengumpulkan uang denda Rp500 juta dari pelanggar.
Terakhir dikatakan Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, uang denda diperoleh dari sejumlah tempat usaha seperti kafe kopi Kopilojik, Tebet, Jakarta Selatan, dan Restoran Ramen, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yag tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Semalam ada dua kafe yang kami ganjar denda masing-masing Rp10 juta karena mengabaikan protokol kesehatan. Total uang denda Rp500 juta dari pelanggar telah terkumpul dan dimasukkan ke dalam kas daerah," ungkap Ujang, Kamis (20/8/2020).
Sebelumnya diberitakan Petugas Satpol PP Pemkot Jakarta Selatan menyidak tempat usaha kafe di Kopilojik Jl. Tebet Timur Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2020) malam. Dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (adji/ruh)