Pihak Keluarga Ingin agar Pelaku Pembakar Rumah Dihukum Mati

Kamis 20 Agu 2020, 19:46 WIB

TANGSEL - Kasus pembakaran rumah di jalan Purnawarman, RT 004, RW 002, Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa 4 agustus 2020 lalu menyisahkan kesedihan bagi keluarga korban.

Pasalnya pembakaran rumah tersebut menyebabkan satu orang anak berinisial KW (11) meninggal dan dua orang lainnya yakni Nursiyah (65) dan Herman (32) mengalami luka bakar.

"KW, semalah meninggal sekitar jam 21.22 dan sudah dimakamin jam 9 pagi tadi," ujar Andi (45) paman korban saat dihubungi media, Kamis (20/8/2020).

Andi menjelaskan kematian KW karena mengalami kebakaran hingga 80 persen akibat rumahnya dibakar selingkuhan dari ibunya.

"Rumah dibakar dengan cara mengguyur pintu rumah dengan bensin, kebetulan di dalam ada tiga orang dan keponakan saya mengalami luka bakar yang paling parah, karena kamarnya bersebelahan dengan pintu yang dibakar," jelasnya.

Saat ini, tambah Andi, keluarga meminta agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, karena ditakutkan akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Dia ini seperti psikopat, sering neror adik saya (Herman). Keluarga inginnya di hukum mati, karena takutnya kalau bebas nanti malah ngelakuin perbuatan itu lagi. Tapi memang seumur hidup di pasalnya. (toga/win)

Berita Terkait

News Update