Palsukan SKL, Qomar ''Empat Sekawan' Dipenjara Setelah Kasasinya Ditolak

Kamis 20 Agu 2020, 09:35 WIB
pelawak senior Nurul Qomar,  personel 'Empat Sekawan' dipenjara.(dok)

pelawak senior Nurul Qomar,  personel 'Empat Sekawan' dipenjara.(dok)

`

JAKARTA –  Kabar buruk menimpa pelawak senior Nurul Qomar,  personel 'Empat Sekawan' ini harus mendekam di balik jeruji setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, menahannya karena kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.

Penahanan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pelawak senior Nurul Qomar atas perkara tersebut, Rabu (19/8/2020).

Nurul Qomar divonis dua tahun kurungan penjara. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim Kejari Brebes bersama terpidana Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Brebes. 

Sebelum ditahan dan masuk di dalam lapas, Qomar sempat menjalani  rapid test oleh petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Brebes. Tak lama berselang, hasil rapid test keluar dan hasilnya non reaktif. Qomar pun masuk ke dalam lapas.

Saat dieksekusi oleh Tim Kejari Brebes, Qomar mengenakan pakaian berwarna biru dan memakai rompi oranye khas tahanan. Qomar didampingi dua kuasa hukum dan sejumlah anggota keluarganya.

Sebelum dijebloskan ke Lapas, Qomar sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Brebes. Untuk kemudian langsung dilakukan penahanan kepada terpidana.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Brebes Andhy Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan terpidana Nurul Qomar. 

"Setelah keputusan MA dan sudah incracht, kita melaksanakan eksekusi sesuai undang-undang, kami menjalankan putusan tersebut," kata Andhy Hermawan Bolifar. 

Ia menyebut, kondisi fisik ataupun kesehatan terpidana Qomar dalam kondisi baik dan sehat. "Alhamdullilah kondisi yang bersangkutan (Qomar), secara fisik dan kesehatannya baik. Dan juga hasil rapid test yang disampaikan tim dari Dinkes, beliau non reaktif," ungkapnya. 

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada terpidana Qomar jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Imum (JPU). 
Dalam perjalanan hukum terpidana Qomar, awalnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memvonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, pada tahun 2019 lalu.

Nurul Qomar menyatakan banding. Kemudian keputusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) mengubah putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 100/Pid.B/2019/PN Bbs tanggal 11 November 2019 menyatakan, terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut di atas selama 2 (dua) tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Atas putusan banding tersebut, terdakwa kembali mengajukan kasasi ke MA dan pada hari Kamis, 23 Juli 2020. Namun berdasarkan Nomor Putusan Kasasi 388 K/Pid/2020, amar putusan kasasi, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Nurul Qomar. Dalam putusan itu juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah).
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Qomar memalsukan dokumen program S2 dan S3. Dokumen itu diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Qomar sempat menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan. Atas kasus pemalsuan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS. (mia)

News Update