Meski Dilarang, Warga 'Ngeyel' Gelar Tradisi Tahunan Pawai Obor di Bekasi

Kamis 20 Agu 2020, 10:31 WIB
pawai obor di Bekasi. (ist)

pawai obor di Bekasi. (ist)

BEKASI - Larangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait kegiatan pawai obor menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H rupanya tak dihiraukan sebagian warga. Mereka tetap menggelar tradisi tahunan  tersebut dengan menggelar pawai,Rabu (19/8/2020) malam.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 461/5233/SETDA-Kessos/VIII/2020, tentang panduan pelaksanaan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriah. Meski dilarang, warga terlihat  di kawasan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, di Jalan Juanda, Bekasi Timur, Jalan Perjuangan Teluk Pucung, Bekasi Utara dan di Jalan Dalang Rawalumbu.

Peserta diikuti mulai dewasa, remaja hingga anak-anak. Kegiatan pawai obor itu juga diikuti cukup banyak orang hingga mencapai puluhan. Terlihat banyak dari mereka yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak dan beberapa tidak pakai masker serta penggunaan masker yang tidak sesuai.

Pelaksana Harian (Plh) Satpol PP Kota Bekasi, Lindon mengatakan bahwa pihaknya langsung menerjunkan anggotanya ke sejumlah wilayah yang melakukan kegiatan pawai obor. Namun, pihaknya tak membubarkannya tapi hanya mengawal dan mengingatkan penerapan protokol kesehatan.

"Jadi kegembiraan warga harus kita jaga ya, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan," kata Lindon. Lindon mengklaim semua kegiatan baik itu pawai obor ataupun lainnya telah dimonitor dengan baik bersama kepolisian dan TNI. (yahya/ys)

Berita Terkait
News Update