BEKASI - Larangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait kegiatan pawai obor menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H rupanya tak dihiraukan sebagian warga. Mereka tetap menggelar tradisi tahunan tersebut dengan menggelar pawai,Rabu (19/8/2020) malam.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 461/5233/SETDA-Kessos/VIII/
Peserta diikuti mulai dewasa, remaja hingga anak-anak. Kegiatan pawai obor itu juga diikuti cukup banyak orang hingga mencapai puluhan. Terlihat banyak dari mereka yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak dan beberapa tidak pakai masker serta penggunaan masker yang tidak sesuai.
Pelaksana Harian (Plh) Satpol PP Kota Bekasi, Lindon mengatakan bahwa pihaknya langsung menerjunkan anggotanya ke sejumlah wilayah yang melakukan kegiatan pawai obor. Namun, pihaknya tak membubarkannya tapi hanya mengawal dan mengingatkan penerapan protokol kesehatan.
"Jadi kegembiraan warga harus kita jaga ya, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan," kata Lindon. Lindon mengklaim semua kegiatan baik itu pawai obor ataupun lainnya telah dimonitor dengan baik bersama kepolisian dan TNI. (yahya/ys)