Disparekraf DKI Revisi SK, Pembukaan Bioskop di Jakarta Batal!

Kamis 20 Agu 2020, 18:43 WIB
Ilustrasi bioskop (ist)

Ilustrasi bioskop (ist)

JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akhirnya membatalkan rencana pembukaan bioskop. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Surat Keputusan nomor 2976/2020 direvisi.

Adapun SK tersebut disebutkan jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan ditangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi terhitung sejak tanggal 14 Agustus sampai dengan tanggal 27 Agustus 2020. Di antaranya hotel, restoran atau rumah makan, kawasan pariwisata, taman margasatwa, museum dan galeri,  pantai atau wisata pulau seribu, dan  jasa perawatan rambut. 

Baca juga:  Anak Buah Anies Tidak Kompak Soal Pembukaan Bioskop, GBPSI Bingung

Selanjutnya taman rekreasi indoor dan outdoor, golf dan driving range,  pertunjukan di ruang terbuka; produksi film, corporate event, meeting, seminar, workshop. "Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi gugus tugas percepatan penanganan covid 19 tingkat provinsi, maka perpanjangan masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat dihentikan, demikian bunyi SK yang di tandatangani oleh PLT kepala Disparekraf, Gumilar Ekalaya pada 14 Agustus lalu. 

Sebelum direvisi, Disparekraf mengizinkan kegiatan pemutaran film/ bioskop, pusat kesegaran jasmani, gym, fitness Center, tempat billiard, bowling, skating, taman rekreasi keluarga/permainan anak, kolam renang/water Park, lapangan tenis dan kolam pemancingan untuk kembali beroperasi. 

Namun hal itu akhirnya membuat kegaduhan karena pada tanggal yang sama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, juga mengeluarkan SK nomor 227/2020 yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2020. Disebutkan dalam poin ke empat SK tersebut bahwa bioskop belum diizinkan beroperasi. (yono/ruh)

News Update