JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta merevisi SK bernomor 2976/2020, yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020. Dalam SK tersebut Disparekraf mengizinkan bioskop hingga tempat olahraga seperti gym untuk buka kembali saat PSBB transisi diperpanjang.
Namun, pada tanggal yang sama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, mengeluarkan SK nomor 227 tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2020, disebutkan dalam poin ke empat SK tersebut bahwa bioskop belum diizinkan beroperasi.
"SK Kadis PAREKRAF 2976 sedang dalam pembahasan untuk direvisi, segera diinfo hasilnya," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata DKI, Bambang Ismadi, melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2020).
Baca juga: Anak Buah Anies Tidak Kompak Soal Pembukaan Bioskop, GBPSI Bingung
Saat dikonfirmasi, Bambang membenarkan revisi SK tersebut terkait dengan perbedaan kebijakan dengan SK yang dikeluarkan dinas PPKUKM DKI, tentang izin operasional bioskop di Jakarta. "Yoi" jawab Bambang, singkat. (yono/ruh)