Antasari Azhar Diperiksa Bareskrim Polri untuk Kasus Djoko Tjandra

Kamis 20 Agu 2020, 20:35 WIB

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ternyata sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus hak tagih cassie Bank Bali Djoko Tjandra. Dimana saat itu, Antasari Azhar dulu menjadi jaksa penuntut umum (JPU).

Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (13/8/2020) dilakukan penyidik untuk mengetahui secara terang benerang kasus terdakwa Djoko Tjandra. "Penyidik sudah mintai keterangnnya (Antasari) sebagai saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Wiyono, Kamis (20/8/2020).

Dalam surat pemeriksaan Antasari Azhar tercatat dengan nomor surat B/PK 257/VIII/RES.3.3/2020/Tipidkor. Perihal permintaan keterangan dan dokumen. 

Antasari diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang dalam permasalahan hukum Djoko Suosilo Tjandra terkait bank Bali dari tahun 2002-2009.

Sebelumnya, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam perjalanan kasus ini, Antasari Azhar diketahui merupakan JPU yang mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus Djoko, Bareskrim Polri menangani dua kasus yang berbeda. Pertama kasus surat jalan dan surat Covid-19 Djoko Tjandra dan menetapkan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigren Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Kemudian kasus suap red notice Djoko menetapkan dirinya, pengusaha Tomy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka suap. (ilham/win)


News Update