Anggota Komisi I DPR: Bela Negara Tidak Harus dengan Pendidikan Militer

Kamis 20 Agu 2020, 10:40 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta.(dok/ist)

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta.(dok/ist)

JAKARTA – Pendidikan bela negara di kampus memang diperlukan, namun bukan dalam bentuk pendidikan militer, kata Anggota Komisi I DPR RI Sukamta.

Ia menjelaskan, bahwa ancaman bagi negara sekarang tidak hanya ancaman militer, tapi juga ancaman ekonomi, ideologi, wabah penyakit, siber, dan seterusnya.

"Disini tujuan kita adalah menumbuhkan kesadaran mahasiswa untuk hidup berbangsa dan bernegara serta menanamkan nilai-nilai dasar bela negara yang meliputi cinta tanah air," kata Sukamta, Kamis (20/8/2020).

Politisi PKS ini mengungkapkan, pada dasarnya bela negara terdiri atas beberapa bentuk. Mulai dari pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer sebagai calon komponen cadangan, pengabdian sebagai anggota TNI, atau pengabdian sesuai profesi.

Hal itu sesuai dengan UU RI No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) diatur soal komponen pendukung dan komponen cadangan. 

Pada pasal 17 disebutkan bahwa komponen pendukung itu bersifat sukarela. Demikian juga padal pasal 28, diatur bahwa komponen cadangan juga bersifat sukarela.(tri)

Berita Terkait
News Update