ADVERTISEMENT

611 Pelaku UKM dan IKM Mendapat Surat Izin Usaha

Kamis, 20 Agustus 2020 16:39 WIB

Share
611 Pelaku UKM dan IKM Mendapat Surat Izin Usaha

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sebanyak 611 Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dari Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur.

Dengan izin yang dimiliki, diharapkan bisa digunakan sebagai pengajuan kredit.

Kasudin PPKUMKM, Igan Muhammad Faisal mengatakan, pihaknya mengeluarkan IUMK untuk pelaku usaha binaannya. Hal ini agar mereka mendapatkan pengajuan modal ke bank.

"Dengan IUMK itu, diharapkan bisa digunakan sebaik-baiknya demi meningkatkan usaha mereka," katanya, Kamis (20/8).

Dikatakan Igan, pemberian IUMK ini merupakan program relaksasi Izin Usaha Mikro Kecil dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.

Hal ini disiapkan untuk usaha kecil menengah dan industri kecil menengah binaan Jakpreneur.

"Karena sebelum mendapatkan IUMK ini, mereka awalnya kami berikan pembinaan dan pelatihan dalam dunia usaha," ujarnya.

Ditambahkan Igan, pendamping kewirausahaan dan antar jemput izin bermotor (AJIB) di PTSP Kecamatan, turut membantu para binaan UKM dan IKM.

Pasalnya, untuk mengisi formulir dan melengkapi data yang diperlukan untuk penerbitan IUMK, dilakukan pelayanan jemput bola.

"Karena memang kondisinya masih seperti ini, jadi petugas sendiri yang aktif untuk mendukung kegiatan ini," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT