BEKASI - Pemkot Bekasi mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk meniadakan kegiatan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.
Larangan terkait kegiatan tersebut tertuang di surat edaran Wali Kota Bekasi dengan nomor 451/5233/SETDA-Kessos/VIII/
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat dianjurkan untuk tidak menyelenggarakan atau melaksanakan kegiatan yang dapat mengumpulkan masyarakat umum, sehingga dapat berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19.
Dalam hal tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menganjurkan kepada warga untuk tidak melakukan kegiatan berupa pawai obor hingga tablig akbar yang menimbulkan kerumunan.
“Tidak menyelenggarakan kegiatan berupa pawai obor, tablig akbar dan santuanan anak yatim yang dapat mengundang kerumunan,” ujar Rahmat Effendi kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Namun, Rahmat Effendi tidak mempermasalahkan warganya yang ingin menyelenggarakan kegiatan menyambut Tahun Baru Islam. Namun, ia mengimbau masyarakat untuk mengisi kegiatan seperti perbanyak berdoa untuk kesehatan bersama. (yahya/ruh)