JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Lucinta Luna. Sebab, anggota majelis hakim sedang cuti.
"Karena (hari ini) ada hakim yang cuti, sidang lanjutan akan diagendakan pada Rabu (26/8/2020), agenda tuntutan JPU," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020) pagi.
Sedianya, Lucinta dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan atas kasus narkoba pada Rabu (19/8/2020) ini.
Baca juga: Dalam Persidangan Lucinta Luna Mengaku Pernah Mengonsumsi Pil Ekstasi
Lucinta Luna telah mendekam di balik jeruji besi semenjak ditangkap karena kasus narkoba pada Februari 2020 lalu. Ia ditangkap di apartemennya di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Dalam penangkapannya itu, polisi juga menemukan dua butir ekstasi di tong sampah apartemen yang dihuni Lucinta.
Baca juga: Sidang Lucinta Luna Ditunda Seminggu, Akibat PN Jakarta Barat Ditutup
Akibat perbuatannya, artis yang memiliki nama lahir Muhammad Fatah itu didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan untuk pil riklona, Ia didakwa dengan Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. (nada/ys)