JAKARTA - Seorang Narapidana berinisial AU (42) dan kurir MW (36) diduga memproduksi narkotika jenis ekstasi di dalam ruang inap sebuah rumah sakit (RS) swasta AR di Jakarta Pusat, Minggu (16/08) pukul 00.30 WIB.
Kombes Pol Heru Noviyanto Kapolres Metro Jakarta Pusat mengaku masih mendalami kasus ini.
"Sejumlah saksi masih dimintai keterangannya. Seperti pihak rumah sakit, dokter, perawat, hingga cleaning service. Sipir yang bertugas menjadi Napi pun maish kami dalami keterangannya," pungkas Heru di Konferensi Pers di Polsek Sawah Besar.
Dalam penangkapkan ditemukan bukti, 49.84 gram narkotika jenis ekstasi dengan berbagai jenis dan barang bukti alat produksi ekstasi lainnnya.
RS Swasta di Jakarta Pusat Jadi Tempat Produksi Ekstasi, Ini Daftarnya (mita)
Berikut daftar temuan barang bukti di tempat kejadian perkara.
1. 62 butir tablet warna merah muda yang diduga narkoba jenis ekstasi dengan berat bruto 21,29 gram.
2. dua butir tablet warna hijau yang diduga jenis ekstasi dengan berat 0,83 gram.
3. 7 bungkus plastik kip yang berisi bahan pembuatan ekstasi
4. 1 set besi pelat dan dongkrak (pemanas elektrik) guna mencetak ekstasi.
5. 4 unit handphone dengan merk Xiaomi dan Nokia.
Temuan tersebut akan menjadi bukti yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian ini. (mita/tha)