Presiden Terbitkan Keppres 17 Tentang Cuti Bersama Bagi ASN

Rabu 19 Agu 2020, 12:35 WIB
Presiden Jokowi .(dok/ist)

Presiden Jokowi .(dok/ist)

JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Agustus 2020.
Dalam keppres tersebut,  menetapkan cuti bersama ASN  tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Selain itu, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Dalam keppres itu disebutkan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Keppres ini, ASN  yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. 

Presiden mengatakan diterbitkannya Keppres ini dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.

Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa bagi Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (johara/tri)

Berita Terkait
News Update