Brigjend I Wayan menjelaskan sabu berasal dari pekan Baru Riau, dan di pesan oleh Sang Kepala Kampung. Ternyata AKP. Andriyanto, yang menjadi broker alias penghubung dengan pemilik barang di Pekan Baru dengan kepala Kampung
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana maksimal hukuman mati.
Adapun Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bila nanti dari perkara tersebut sudah berkekuatan hukum atau incrhat, pihak Bidpropam Polda Lampung akan melakukan pemeriksaan dan sidang dugaan indisipliner, maupun kode etik.
Informasi yang didapat, AKP. Andriyanto merupakan oknum yang berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menjabat Kanit.
"Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, nanti kalau sudah ada putusan atau incrhat, baru diproses, ancaman terberatnya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," terangnya (koesma/tha)