LAMPUNG - Ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP) Lampung, Oknum Polisi AKP AR Jadi Broker Sabu 1 Kg, terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Pengungkapan perkara, peredaran narkoba lintas Provinsi yang melibatkan oknum aparat berawal dari tiga orang yang ditangkap sebelumnya.
Dua telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Adi Kurniawan (39), Kepala Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratunuban, Lampung Tengah, dan AKP. Andriyanto (47), oknum Polisi yang berdinas di Polda Lampung, warga Metro Barat, Kota Metro.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 1,03642 kg (1kg) dan dikemas plastik teh china.
Selain itu, aparat juga menyita 1 lembar resi paket Indah Cargo, 5 buah smartphone, uang tunai Rp. 7,3 juta, 4 kartu atm, 2 buah sim, dan satu unit Suzuki Baleno 1418 RE.
Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya memaparkan, awalnya pada 8 agustus 2020, tim brantas BNNP mendapatkan informasi dari salah satu perusahaan cargo, terdapat paket yang mencurigakan berisi speaker aktif, pengirim bernama sapri, dan penerima Steven Siahaan.
Informasi tersebut dikembangkan BNNP berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah guna melakukan penyelidikan.
Pada 9 Agustus 2020 sore, aparat menangkap Kepala Kampung Adi Kurniawan, di pelataran Masjid Al Ikhlas, Gunung Sugih Lampung Tengah.
"Kepala Kampung ditangkap saat menuju lokasi pengambilan paket sabu yang dipesan tersebut," ujarnya, 18 Agustus 2020.
Ternyata, Andri mendapat perintah untuk mengambil barang haram tersebut, dari oknum polisi AKP Andriyanto. BNNP kemudian menangkap AKP Andriyanto di kediamannya.
"Kedua pelaku langsung kita tetapkan sebagai tersangka,"ujarnya.