Kisruh PPDB, Gubernur Anies Digugat Orang Tua Murid Ke PTUN

Rabu 19 Agu 2020, 20:12 WIB
Unjuk rasa orangtua murid di depan Balaikota Jakarta, menolak PPDB zonasi berdasarkan usia, beberapa waktu lalu (yono)

Unjuk rasa orangtua murid di depan Balaikota Jakarta, menolak PPDB zonasi berdasarkan usia, beberapa waktu lalu (yono)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 161/G/TF/2020/PTUN.JKT.

Para penggugat terdiri dari Perkumpulan Wali Murid 8113, Perkumpulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (NEW INDONESIA) dan empat orang wali murid.

"Gugatan sudah didaftarkan dengan termohon Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur DKI Jakarta," ujar Ketua Wali Murid 8113 Heru Narsono, Rabu (19/8/2020).

Heru mengungkapkan PPDB DKI Jakarta merugikan banyak pihak. Menurut dia, SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 dan SK Nomor 670 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

"Di mana dimulai dari jalur afirmasi kemudian jalur zonasi kemudian prestasi itu secara seleksi penerapan di lapangan bertentangan dengan Permendikbud 44 tahun 2019," terang dia.

Dari gugatan yang dilayangkan, Heru berharap agar majelis hakim PTUN memerintahkan kepada para termohon untuk mencabut petunjuk teknis PPDB Tahun Ajaran 2020/2021

Selain itu, lanjut dia, dilakukan rehabilitasi terhadap para peserta didik yang haknya terlanggar akibat kebijakan tersebut. "Pada intinya, semua pegiat pendidikan dan wali murid yang dirugikan dari kebijakan di atas berharap ada koreksi dari pengadilan terhadap kebijakan yang tidak tepat dan menyalahi regulasi di atasnya," ucap Heru. (yono/ruh)

Berita Terkait

News Update