DEPOK - Penyuplai narkoba jenis sabu TH (34), pelukis sekaligus penyanyi, diamankan anggota Satresnarkoba Polrestro Depok.
Mereka kedapatan menyuplai sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Indra Tarigan mengatakan, berdasarkan penyelidikan mendalam setelah mengintrogasi pelaku TH, anggota unit 3 pimpinan AKP Aspuri kembali menciduk dua pelaku HI (20), kurir, dan JTA (33), pengedar di daerah Ciputat Tangerang Selatan.
"Dari tangan ketiga pelaku kita dapatkan batang bukti yang berhasil disita total 20 gram sabu senilai puluhan juta rupiah,"ungkapnya.
Pelaku TH ini, lanjut Kompol Indra mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A warga binaan Lapas Semarang Jawa Tengah.
"Ada dugaan pelaku TH ini jaringan bandar narkoba dari balik Lapas di Semarang. Sementara itu JTA diketahui residivis kasus narkoba baru bebas dua bulan kembali berulah," ungkap mantan Kapolsek Senen ini.
"Ketiga pelaku dikenakan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Pasal 112, 114, UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana diataa 10 tahun penjara." (angga/tha)