JAKARTA – Penyidik Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan 22 tersangka kasus penyerangan dan pengrusakan dengan tersangka Jhon Kei,Cs ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu (19/8/2020).
Penyerahan para tersangka itu mendapat pengawalan ketat personil Polda Metro Jaya, yang terdiri 59 personil, yaitu penyidik, anggota Opsnal dan Tim Tindak Subdit 4 Jatanras. Kemudian pengawalan oleh Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ke-22 tersangka itu adalah, TK, VHL als I, AT, HHRT, PMals O, AR als G, SSR als S, TR, BR als I, WL als E, DHS als K, MAN als A, FGU, KK, BU, YNO als Ulis, RH, GLS, SR als S, RAGN als AL, NM als DOL dan C.
Mereka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP Jo 52 ayat (1) KUHP Jo 55 pasal (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1 KUHP dan atau 406 KUHP Jo Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Seperti diberitakan, total ada 39 orang diamankan terkait perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020. Pada kejadian itu, anak buah Nus Kei tewas dibacok. (ilham/tri)