JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap kedua berkas perkara kasus penganiayaan dan pengrusakan terhadap Nus Ke, cs dengan tersangka Jhon Kei, cs.
"Hari inI kami menyerahkan perkara John Kei dan anak buahnya dari tim penyidik kepada Penuntut Umum (PU), administrasi sudah selesai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (19/8/2020).
Dikatakan, dengan pelimpahan tahap dua berkas tersebut, John Kei bersama anak buahnya akan ditahan di rumah tahanan sebagai tahanan kejaksaan.
Selain menyerahkan tersangka, Polda Metro Jaya juga menyerahkan barang bukti ke pihak kejaksaan di antaranya senjata tajam, senjata api, handphone, dan barang bukti lainnya saat terjadi penganiayaan dan pengrusakan di kawasan Cengkareng dan Bekasi.
Total ada 39 orang terkait perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020. Pada kejadian itu, anak buah Nui Kei tewas dibacok.
Kelompok Jhon Kei, cs dijerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati. (ilham/tri)