ADVERTISEMENT

Youtuber Putra Siregar Hari Ini Jalani Sidang Lanjutan Perkara Handphone Ilegal

Selasa, 18 Agustus 2020 09:45 WIB

Share
Youtuber Putra Siregar Hari Ini Jalani Sidang Lanjutan Perkara Handphone Ilegal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Sidang lanjutan atas perkara handphone ilegal yang menjerat youtuber Putra Siregar, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020)

Pada sidang hari ini,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengatakan, hari ini memang akan kembali digelar sidang kedua atas pelanggaran kepabeaan.

Dan kali ini pihaknya menghadirkan saksi guna membuktikan dakwaan. "Dijadwalkan hari ini persidangan akan digelar lebih awal yaitu pukul 11.00," katanya.

Meski sidang kali ini menghadirkan saksi dari JPU, namun Milono enggan membocorkan sosok saksi yang bakal memberi keterangan ke majelis hakim. Saksi itu yang akan memberi laporan terkait dugaan penjualan handphone ilegal yang dilakukan Putra. "Untuk saksi yang dihadirkan siapa nanti kita lihat saja bareng-bareng," ujarnya.

Diperkirakan saksi yang akan hadir dalam sidang itu sebanyak tiga orang. Hal itu mengacu dari pernyataan Milono di sidang pembacaan dakwaan pada Senin (10/8) lalu. Kemungkinan besar penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta yang sejak tahun 2017 menangani kasus Putra berpeluang dihadirkan jadi saksi dalam sidang.

Sementara itu, Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Candra mengaku hari ini memang sidang kedua kliennya bakal digelar sekira pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Insya Allah klien kami hadir," ujar Candra.

Sebelumnya diberitakan, youtuber Putra Siregar disebut didakwa melakukan tindak kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sebanyak 190 telepon genggam ilegal yang dijual di tokonya tak memiliki izin resmi. (ifand/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT