Praktik Aborsi Beromset Rp70 Juta di Kenari Terbongkar, Ini Peran 17 Tersangka

Selasa 18 Agu 2020, 20:27 WIB
Para tersangka diamankan di Mapolda Metro Jaya. (ilham)

Para tersangka diamankan di Mapolda Metro Jaya. (ilham)

JAKARTA - Polisi membongkar praktik ilegal aborsi di sebuah klinik di Jalan Raden Saleh I, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Klinik tersebut mengaborsi ribuan janin selama setahun.

"Tercatat ada 2.638 pasien melakukan aborsi dalam kurun waktu 1 tahun. Dan jika dihitung dalam sehari klinik tersebut melakukan aborsi 5 hingga 7 pasien," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (18/8/2020). "Data tersebut berdasarkan penemuan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di lokasi."

Ia melanjutkan, klinik aborsi yang dibongkar Polda Metro Jaya itu merupakan Klinik Dr. SWS, Sp. OG. Klinik tersebut didirikan tersangka J (52) bersama dr. SWS, Sp.OG. Dalam sehari klinik aborsi ini melakukan aborsi 5 pasien dengan rata-rata pendapatan Rp70 juta per bulan. 

"Dalam kegiatan klinik, tersangka dr. SWS, Sp.OG dibantu tersangka dr. SS dan tersangka dr. TWP, biaya aborsi pada klinik tersebut bervariasi berdasarkan usia kandungan," kata Tubagus, Selasa (18/8/2020).

Lebih rinci, ia memaparkan, untuk usia kandungan 6 hingga 7 minggu biaya Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Usia kandungan 8 sampai 10 minggu biaya Rp3 juta hingga Rp3,5 juta. Usia kandungan 10 sampai 12 minggu biaya Rp4 juta sampai Rp5 juta dan usia 15 sampai 20 minggu biaya Rp7 juta hingga Rp9 juta.

Di lokasi petugas mengamankan 17 tersangka. Mereka bekerja memiliki tugas masing-masing, yaitu tersangka dr. SS (57), perannya sebagai dokter melakukan tindakan aborsi. dr. SWS (84), peran dokter bertanggung jawab terhadap klinik. dr. TWP (59), peran Dokter melakukan USG.

Baca jugaPengembangan Pembunuhan Bos Roti WN Taiwan, Polda Metro Bongkar Praktek Aborsi dan Tangkap 17 Tersangka

Kemudian, EM (68), perempuan, peran perawat mendampingi dokter melakukan tindakan aborsi, AK (27), perempuan, peran mendampingi pemeriksaan USG kepada pasien, SMK (32), perempuan, peran perawat mendapingi dokter melakukan aborsi, W (44), peran OB yang bertugas memberikan asam sulfat terhadap janin aborsi agar mudah larut dibuang ke kloset dan membakar sisa sampah hasil aborsi.

Selanjutnya, J (52), perempuan, peran pengelola, customer service melakukan negosiasi atau menentukan harga untuk melakukan tindakan aborsi, M (42), perempuan, peran resepsionis yang menerima pasien untuk melakukan aborsi. S (57), perempuan, peran memberikan obat dan menjelaskan obat yang diberikan kepada pasien setelah melakukan tindakan aborsi. 

Selain itu, tersangka WL, perempuan umur 46 peran petugas kebersihan yang membersihkan alat-alat kesehatan yang habis digunakan untuk praktik aborsi serta membantu pasien yang ingin melakukan pembayaran melalui debit yang selanjutnya dicatatkan pada buku debit (uang masuk).

Tersangka, AR (44), peran karyawan penerima tamu dan juga merangkap orang yang disuruh atau dipercaya untuk membeli obat didaerah pramuka jakarta timur atas perintah J. MK (38), peran juru antar yang bertugas antar jemput pasien dan belanja perlengkapan medis dan obat. 

Sedangkan tersangka, WS (49), peran tukang parkir dan mencari pasien yang ingin melakukan aborsi dan dibayar dengan komisi sebesar 40 persen dari biaya yang dibayarkan oleh pasien. CCS (22), perempuan, peran Ibu janin, HR (23), peran Ayah biologis janin dan LH (46), perempuan, peran Tante Ibu janin yang membiayai tindakan aborsi terhadap CCS. (ilham/ys)

News Update