JAKARTA - Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menuai pro dan kontra. Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus memaklumi kondisi tersebut, namun ia menyayangkan jika ada pihak menghalang-halangi rencana penyelenggaraan deklarasi, terlebih disertai intimidasi.
"Seharusnya jangan ada pihak yang coba menghalang-halangi serta melakukan gangguan bernada ancaman atau intimidasi kepada tokoh dan inisiator KAMI," kata Guspardi, Selasa (18/8/2020).
Ia mengatakan, karena setiap orang maupun kelompok berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dan hal ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang merupakan perwujudan demokrasi.
"Pemerintah yang sekarang harus terbebas dari pola lama seperti orde baru yang otororiter dan jangan terjerumus dengan pola Otoritarianisme Baru yang implikasinya akan merugikan pemerintah itu sendiri pada akhirnya," ungkap Politisi PAN ini.
Ia pun meminta agar aparat kepolisian bisa ikut menjaga jalannya demokrasi. Jika ada pihak yang melakukan gangguan teror dan intimidasi terhadap jalannya demokrasi, polisi mesti bertindak.
Langkah ini, lanjutnya, sebagai bentuk pembuktian perwujudan kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia.
"Kehadiran gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI ) seharusnya dapat dimaknai sebagai upaya memperkaya khazanah demokrasi Indonesia," ucap legislator asal Sumbar ini.
Guspardi melanjutkan, pemerintah pun sepatutnya memberikan ruang kepada tokoh yang tergabung dalam gerakan KAMI melaksankan deklarasi dan menyampaikan aspirasinya. Untuk itu katanya, hal ini layak disikapi pemerintah sebagai bahagian dari mengingatkan serta mengkritisi penyelenggara negara agar mampu menjalankan kebijakan demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara.
"Juga sebagai wujud kepedulian dan keresahan elemen bangsa yang prihatin dan peduli terhadap perkembangan bangsa Indonesia kedepan," tutup Anggota Komisi II DPR RI ini. (rizal/ys)