JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengingatkan, semua anggota Polri dan TNI wajib mengenakan masker. Mulai hari ini, kegiatan pendisiplinan terkait protokol kesehatan penanganan Covid-19 bakal dilakukan di seluruh markas TNI dan Polri.
"Hari ini Selasa dan Rabu, seluruh kantor TNI dan kantor polisi di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker," kata Argo di Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Menurut Argo, operasi pendisiplinan pun bakal diintensifkan oleh seluruh jajaran TNI dan Korps Bhayangkara, terutama soal penggunaan masker. Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Ia melanjutkan, dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, nantinya jajaran Polisi Militer (POM) melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan virus Corona.
“POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polisi seluruh Indonesia,“ ucapnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (ilham/ys)