Pendisiplinan Wajib Masker Digelar Polres Kepulauan Seribu

Selasa 18 Agu 2020, 12:55 WIB
Penegakan kedisiplinan wajib masker dilakukan di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu.  (deny)

Penegakan kedisiplinan wajib masker dilakukan di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu. (deny)

JAKARTA –  Penegakan wajib masker bagi anggota Polri dilakukan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Kepulauan Seribu kepada personel di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Marina Ancol, Selasa (18/08/2020).

Kegiatan, sesuai  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Sesuai perintah pimpinan kami melakukan kegiatan pendisiplinan penggunaan masker pada anggota," terang Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Kepulauan Seribu, Ipda Johanis Matulessy.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Morry Ermond mengatakan, bahwa selama dua hari kedepan kegiatan kedisiplinan wajib masker sebagai protokol kesehatan terkait Covid-19 akan dilaksanakan di internal. 

"Hari ini Selasa dan Rabu seluruh personil Polres, Polsek jajaran hingga Polsubsektor akan melakukan pendisiplinan penggunaan masker di mulai dari internal personil dahulu," terang Morry

Dengan adanya kedisiplinan ini, sambungnya, diharapkan dapat menekan laju penularan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Kepulauan Seribu . Dan masyarakat pun, bisa hidup tenang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19. (deny/tri)

Berita Terkait

News Update