Menaker Memberi Bantuan Sarana Usaha Pemberdayaan Tenaga Kerja ABK

Selasa 18 Agu 2020, 23:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah.

JAKARTA - Untuk membantu Awak Kapal Ikan Migran/Awak Buah Kapal (ABK) purna yang terdampak pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memberi bantuan sarana usaha pemberdayaan tenaga kerja.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu ABK dan keluarganya untuk berwirausaha maupun mengembangkan wirausaha yang sudah ada.

 "Bantuan ini merupakan kepedulian dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, yang tidak hanya ditujukkan bagi awak kapal migran, tetapi juga kepada anggota keluarganya yang saat ini terdampak pandemi Covid-19,” kata Menaker Ida.

Menaker berbicara hal itu saat berdialog serta berikan bantuan sarana usaha pemberdayaan tenaga kerja kepada keluarga awak kapal ikan migran di Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, hari Selasa (18/8/2020).

 Bantuan sarana usaha yang diberikan berupa program inkubasi bisnis senilai Rp10 juta kepada 10 keluarga ABK. Selain itu, bantuan sarana usaha lainnya berupa program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) kepada 40 orang nelayan yang tergabung dalam 2 kelompok nelayan di Desa Kaliwlingi. Masing-masing kelompok nelayan mendapat bantuan senilai Rp40 juta.

 Menaker Ida menjelaskan, bantuan ini adalah bentuk kehadiran Negara kepada pekerja migran yang bekerja sebagai ABK. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), negara wajib memberikan perlindungan, baik kepada para pekerja migran maupun keluarganya.

 “Pada hakekatnya UU ini menekankan pelindungan pada pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, pelindungan hukum, ekonomi dan sosial, tidak hanya bagi pekerja migran, namun juga kepada keluarganya,” jelas Menaker Ida.

 Dalam kesempatan ini, Menaker Ida turut menyosialisasikan mekanisme penempatan dan pelindungan PMI sebagai ABK di kapal berbendera asing. Menurutnya, berbagai latar belakang masalah yang kerap mendera pekerja migran, khususnya yang bekerja sebagai ABK seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), gaji tidak dibayar, penipuan, kecelakaan kerja, perlakuan tidak manusiawi, hingga meninggal saat bekerja dan di larung di perairan lepas, tak terlepas dari kurangnya pemahaman akan prosedur bekerja di luar negeri.

 "Demi keamanan, serta sebagai bagian dari perlindungan awal sebelum berangkat, saya ingin mengingatkan kepada seluruh calon PMI, sebelum berangkat harus memahami isi perjanjian kerja laut sebelum di tandatangani dan mengetahui kredibilitas serta legalitas perusahaan yang akan memberangkatkan. Informasi terkait kredibilitas dan legalitas perusahaan bisa diakses di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA),” tegas Ida.

 Usai berdialog dengan para ABK purna dan keluarganya, Menaker Ida mengunjungi rumah keluarga pekerja migran a.n. Alm Abdul Wakhid yang bekerja sebagai ABK di kapal berbendera RRT (Lu Rong Yuan Yu 326). Alm. Abdul Wakhid meninggal akibat kecelakaan kerja pada bulan Mei 2020 lalu.

“Terkait proses pemulangan jenazah Alm saat ini, kami terus berkoordinasi dengan perwakilan di Beijing, agar Alm Pak Wakhid bisa dipulangkan dan dimakamkan di tanah kelahirannya,” ujarnya.

News Update