Lima Koruptor Penghuni LP Sukamiskin Dapat Potongan Masa Hukuman 

Selasa 18 Agu 2020, 20:22 WIB
Lapas Sukamiskin Bandung.

Lapas Sukamiskin Bandung.

JAKARTA - Lima koruptor di  LP (Lembaga Pemasyarakatan) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mendapat potongan hukuman (remisi) di Hari Ulang Tahun ke-75 RI.

Kelima narapidana korupsi tersebut menerima potongan masa pidana beragam. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, kelima narapidana tersebut menerima remisi karena telah memenuhi syarat dan atas usulan Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea. "Ya sudah memenuhi syarat administrasi maupun substantif dan usulan Kalapas Sukamiskin," kata Aris kepada wartawan dikonfirmasi Selasa (18/8/2020).

Aris merinci, lima narapidana kasus korupsi yang menerima remisi adalah mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqiue. Jefferson menerima remisi 6 bulan. Kemudian mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Mulya Hasjmy yang juga menerima remisi 6 bulan.

Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono terima remisi 4 bulan, pembobol BNI Tjulang Stefanus Yawoga menerima remisi 5 bulan, dan pembobol BRI Hartono Tjahjadjaja yang remisi sebanyak 2 bulan.

Sebelumnya, sebanyak 119.175 narapidana di seluruh Lapas maupun Rutan di Indonesia menerima remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75. Dari 119.175 napi yang terima remisi, 1.438 di antaranya mendapat remisi bebas.(adji/ruh)

News Update