KPK Bentuk Satgas Khusus Awasi Anggaran Penanganan Covid-19

Selasa 18 Agu 2020, 20:44 WIB
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.(dok)

Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.(dok)

JAKARTA – Komitmen untuk mengawas pengelolaan anggaran penanganan pandemi Virus Corona capai Rp 695,2 Milliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk 23 satgas secara khusus untuk mengawasi program-program pemerintah berkaitan dengan penanganan pandemi Selasa (18/8/2020).

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan puluhan satgas tersebut terdiri dari 15 satgas di Kedeputian Pencegahan dan delapan satgas khusus di Kedeputian Penindakan.
"Khusus untuk pandemi Covid-19, KPK sudah membentuk 15 satgas pencegahan dan 8 satgas penindakan," kata Firli dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2020 secara daring, Selasa (18/8/2020).

Pembentukan tim khusus di Kedeputian Penindakan sebagai respon KPK atas kerawanan dan potensi korupsi. Sementara di bidang pencegahan, 15 Satgas bekerja untuk menjalankan fungsi koordinasi dan monitoring di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut mantan Kabaharkam Mabes Polri, tidak sedikit upaya yang dilakukan KPK untuk mengawasi pengelolaan anggaran penanganan pandemi covid-19, termasuk penyaluran bantuan sosial sesuai tugas dan fungsinya yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menambahkan, dari 15 Satgas khusus di Kedeputian Pencegahan, terdapat satu Satgas yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tim tersebut menganalisi dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam penanganan Covid-19.

"Tim tersebut juga bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya melakukan pendampingan terkait refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan K/L serta melakukan pendampingan dalam proses PBJ di masa darurat," katanya.

Selain itu, terdapat sembilan satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan yang bekerja bersama-sama dengan instansi terkait lainnya seperti BPKP, LKPP, dan APIP mendampingi pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

"Sementara dalam pelaksanaan tugas monitor, KPK membentuk lima satgas melakukan kajian sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan pemda dengan anggaran total Rp695,20 triliun," papar Lili. (adji/ruh)

Berita Terkait
News Update