ADVERTISEMENT
Selasa, 18 Agustus 2020 21:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Kejaksaan Agung akui kematian mendiang Jaksa Penuntut Albertini Fedrik Adhar yang menangi kasus penyiraman air keras Novel Baswedan sakit dan reaktif Covid-19 usai mudik Idul Adha.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Jaksa Adhar mulai mengalami sakit usai pulang kampung libur hari raya Idul Adha bersama istrinya ke Baturaja, Ogan Komering Hulu, Sumatera Selatan. Usai kembali ke Jakarta, dia merasakan tubuhnya mulai dalam kondisi tidak sehat.
Menurut Hari, Jaksa Adhar kemudian dirawat di RS Pondok Indah Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pada Kamis (13/8/2020), ia kemudian dilakukan pemeriksaan rapid test hingga swab yang ternyata hasilnya positif Covid-19.
"Kembali ke Jakarta sudah mulai terasa sakit. Kemudian dirawat di RS Pondok Indah Bintaro. Hari Kamis dilakukan rapid dan swab barulah ditemukan atau ada indikasi terpapar Covid-19," kata Hari dalam Jumpa Pers kepada awak Media Selasa (18/8/2020).
Ia meninggal juga mengalami penyakit komplikasi gula darah dan kolesterol yang tinggi. Hari menjelaskan Jaksa Adhar juga sempat menggunakan ventilator atau alat bantu pernapasan tiga hari menjelang wafat. "Dalam kurun waktu perawatan Jumat Sabtu Minggu sudah menggunakan ventilator dan saya sampaikan tadi hari Senin yang bersangkutan meninggal dunia," tuturnya. (adji/ruh)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT