TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Covid-19 dengan menerapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sanksi tersebut akan dioperasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam operasi penegakkan PSBB yang digelar secara rutin.
"Saat ini sedang ditugaskan Satpol PP untuk mengoperasikan, menerapkan, dan menegakkan aturan seperti apa untuk denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker itu," ujar Benyamin kepada media saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Menurut Ben, sapaan Benyamin, penerapan sanksi tersebut dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. "Jadi semata-mata ini untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pada berbagai kegiatan masyarakat. Serta dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat atas kepatuhannya terhadap PSBB yang saat ini memang angkanya 85% di Kota Tangsel,"katanya.
Sementara, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, selain denda bagi masyarakat yang tak mengenakan masker, Perwal tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar protokol dengan dikenakan hingga sebesar Rp25 juta.
"Untuk pertama kita akan terapkan tindakan persuasif terlebih dahulu. Jika tetap banyak yang melanggar, baru akan kita kenakan sanksi Rp 50 ribu. Ini semua kita lakukan guna kedisiplinan masyarakat dan menekan penyebaran Covid-19 di Tangsel,"pungkasnya.(toga/ruh).