JAKARTA - Ketua Komite KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Ahmad Yani, menyampaikan deklarasi bertajuk "Maklumat Menyelamatkan Indonesia" mengusung 8 tuntutan, Selasa (18/08).
Dalam deklarasi KAMI, pesertamemandang perjalanan kehidupan bangsa diakui telah terjadi perkembangan dan kemajuan, namun akhir-akhir ini menunjukkan adanya deviasi, distorsi, dan disorientasi.
Rumusan deklarasi tersebut berdasarkan pengamatan dari berbagai sektor seperti Ekonomi, Politik, Sosial Budaya, Hukum dan HAM, serta Sumber Daya Alam.
Berikut 8 tuntutan maklumat menyelamatkan Indonesia:
1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila dan telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, serta diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.
3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.
4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang carut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.
5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.
6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat.
Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.