ADVERTISEMENT

Waduh, Napi Korupsi dan Teroris di DKI Dibebaskan dari Penjara di Hari Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2020 22:52 WIB

Share
Waduh, Napi Korupsi dan Teroris di DKI Dibebaskan dari Penjara di Hari Kemerdekaan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Waduh, napi korupsi dan teroris di DKI Jakarta  dibebaskan dari penjara di hari Kemerdekaan RI. Padahal, kedua bidang kejahatan itu masuk kejaahatan luar biasa. 

Dalam hal ini terpidana kasus kejahatan luar biasa yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di DKI dibebaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham). Sedikitnya tiga napi korupsi dan satu napi teroris yang bebas atas remisi HUT ke-75 RI. 

Kepala Kanwilkumham DKI, Liberty Sitinjak mengatakan, sejumlah napi kasus terorisme dan korupsi mendapat remisi kemerdekaan. Bahkan ada juga di antara mereka yang langsung menghirup udara bebas.

"Untuk napi teroris yang mendapat remisi ada 17 orang, di antaranyasatau napi teroris langsung bebas. Pemberian remisi sesuai PP nomor 99 tahun 2012," katanya, Senin (17/8).

Sementara napi kasus korupsi yang mendapat mendapat remisi sesuai PP nomor 28 tahun 2006 sebanyak tiga orang. Sedangkan napi korupsi yang mendapat remisi lewat PP nomor 99 tahun 2012 sebanyak 14 napi.

"Dan total napi korupsi yang hari ini bebas ada tiga orang dan bisa menghirup udara bebas," ujar  Kepala Kanwilkumham DKI, Liberty Sitinjak

Bila mengacu pasal 34 A UU Nomor 99 tahun 2012, pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika harus memiliki sejumlah syarat. Karena sebelumnya, ketiga pelaku kejahatan luar biasa ini sama sekali tak diberikan remisi.

Bahkan sebelum pandemi Covid-19, rencana pengesahan RUU Pemasyarakatan tak mencapai hasil. Namun, di HUT ke-75 RI para terpidana kasus kejahatan luar biasa akhirnya bisa bernafas lega dengan keluar dari penjara lebih cepat. (Ifand/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT