Resahkan Warga, Lokasi Judi Sabung Ayam di Kampung Lio Digerebek

Senin 17 Agu 2020, 15:01 WIB
ilustrasi sabung ayam

ilustrasi sabung ayam

DEPOK – Kado HUT Kemerdekaan RI ke-75, Anggota unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok, Sabtu (15/8) sore, berhasil grebek lokasi perjudian sabung ayam beromset jutaan rupiah di daerah Kp.Lio RT.01/019, Kelurahan Depok, Pancoran Mas Kota Depok.

Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Saba'ni mengatakan berkat laporan masyarakat lingkungan yang sudah resah,  anggota dipimpin Kanit Resmob AKP Suparno berhasil menciduk empat orang diduga sebagai pelaku.

"Keempat orang diduga pelaku tersebut yaitu S, H, J, dan DD, rata-rata sudah berumur semua ini tangkap sedang melakukan taruhan judi sabung awan di TKP saat digrebek anggota," ujarnya Kompol Wadi Saba’ni didampingi Paur Humas Polrestro Depok Ipda Made Budi, Senin (17/8/2020) siang.

Hasil pengeledahan petugas di TKP, lanjut Kompol Wadi, mengamankan dua ekor ayam jago, satu pagar kalangan, jam dinding, dua sangkar ayam, dan uang taruhan tunai Rp600.000,-.

"Dalam penggrebekan kabur dua orang diketahui sebagai pemilik tempat yaitu E dan TL," ungkapnya.

Perwira jebolan Akpol 2003 ini menambahkan para pemain judi sabung ayam warga lokal dan rata-rata dalam sekali pasang dapat mencapai Rp 600 ribu.

"Lokasi judi ayam dengan pemukiman warga berdekatan. Sehingga setiap malam warga sangat terganggu dengan suara  ramai dan berisik dari arena sabung ayam," papar mantan Wakapolres Cirebon jebolan Sespim angkatan 58 Tahun 2018 ini.

"Keempat pelaku kita tetapkan sebagai pelalu dari enam orang yang diamankan. Dua orang lainnya ditetapkan sebagai saksi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenalan Pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman hukuman diatas 5 tahun." (angga/tri)

Berita Terkait

News Update