JAKARTA – Dua kafe di Jakarta Selatan diganjar denda masing-masing Rp10 juta lantaran abai terapkan protokol kesehatan.
Dua kafe tersebut didenda saat Satpol PP Jakarta Selatan menggelar inspeksi mendadak razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menerangkan, masing-masing lokasi penindakan melanggar beberapa point. Dua lokasi tadi seperti JS Barito dan Kopi Koboy, Jakarta Selatan. "Pada kedua tempat itu kita menemukan adanya titik keramaian, tidak ada jarak antara konsumen dalam 1 meja dan tidak adanya pemeriksaan suhu," kata Ujang, Minggu (16/8/2020).
Melihat hal itu jajarannya langsung membubarkan keramaian, mengatur kursi duduk dan memanggil pemilik resto serta membuat BAP. Senbanyak 30 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan ini.
Ujang menuturkan setelah dilakukan BAP pihaknya akan mengenakan denda kepada resto tadi sebesar Rp10 juta. "Untuk denda masih dalam proses dan kegiatan penegakan akan terus dilakukan," katanya. (adji/ruh)