ADVERTISEMENT

Kasus Surat Perjalanan Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dicekal Keluar Negeri

Minggu, 16 Agustus 2020 21:38 WIB

Share
Kasus Surat Perjalanan Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dicekal Keluar Negeri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Dua tersangka kasus suap red notice Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi di cekal bepergian ke luar negeri oleh Kementerian Hukum dan Ham. 

Pencekalan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melayangkan surat permohonan pencekalan kepada kedua tersangka, yang dikirim sejak tanggal 5 Agustus 2020 kemarin. Keduanya dilakukan pencekalan hingga 20 hari ke depan. "Tanggal 5 Agustus kemarin surat permohonan pencekalan sudah dikirim. Pencekalan untuk 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (16/8/2020).

Dikatakan, pencekalan dilakukan agar penyidik bisa fokus melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat kedua tersangka. Argo menjelaskan, ada empat tersangka yang rencananya akan segera diperiksa penyidik Bareskrim Polri, yaitu tersangka kasus suap Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi akan diperiksa pada Senin, 24 Agustus 2020.

Sementara tersangka penerima suap yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo akan diperiksa pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Sebelumnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte masih belum dilakukan penahanan oleh penyidik.  “Diperiksa dulu sebagai tersangka nanti saat hari kerja. Penyidik masih terus mendalami kasus ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono  di Jakarta, Sabtu (15/8/2020).

Dalam kasus penghapusan red notice polisi menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra sendiri, dan mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Kemudian, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte serta seorang pengusaha swasta Tommy Sumardi.

Sedangkan, dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetyo Utomo.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menelusuri kebenaran empat saksi yang diduga ikut membantu pelarian Djoko Tjandra dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Keempat nama saksi yang diserahkan MAKI adalah Tommy S, Viady, S, Rahmat S, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. "Kalau ada informasi dari luar, tentu akan dilakukan konsolidasi, dievaluasi, apa betul saksi yang diajukan dari pihak lain tadi memang ada kaitannya dengan kasus tersebut,” tukas Argo.

Argo memastikan, penyidik bekerja secara profesional dan tidak dipengaruhi tekanan atau dipesan orang tertentu. Sehingga setiap orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan dimintai keterangannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT