JAKARTA - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menyampaikan, dalam menata Kampung Akuarium, Pemprov DKI Jakarta menerapkan pemenuhan hak hunian yang menjadi hak dasar setiap warga dalam memperoleh hunian yang layak dan sehat.
Saefullah mengatakan, Pemprov DKI juga mendengar langsung aspirasi warga. Warga meminta bukan hanya soal hunian yang layak, tapi juga dekat dengan sumber mata pencaharian, demi tetap melajunya roda kehidupan.
Saefullah juga menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, dalam melakukan peningkatan kawasan permukiman menggunakan pendekatan Community Action Plan atau dikenal dengan CAP.
Baca juga: DKI Libatkan Elemen Masyarakat di Pembangunan Kampung Akuarium
Ia mengatakan, sesuai dengan Kepgub Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat, ditetapkan 21 kampung prioritas, salah satunya adalah Kampung Akuarium.
"Pada Kampung Akuarium yang terletak di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, kegiatan CAP-nya telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018. Perencanaan penataan Kampung Akuarium ini melibatkan peran aktif warga Kampung Akuarium beserta komunitas," terang Saefullah melalui keterangan tertulis, pada Minggu (16/8/2020). (yono/ruh)