ADVERTISEMENT

Ayah Jerinx SID Anggota DPRD Bali Beri Jaminan Penangguhan Penahanan

Minggu, 16 Agustus 2020 06:53 WIB

Share
Ayah Jerinx SID Anggota DPRD Bali Beri Jaminan Penangguhan Penahanan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Jerinx, drumer Superman Is Dead (SID), kini resmi menjadi tahanan atas kasus yang menyangkut nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan pelanggaran UU ITE. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rutan Polda Bali.

Ramainya kasus penangkapan tersebut, belum lama ini terungkap sosok ayahnya yang menjadi sorotan karena mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali. Saat itu ia datang bersama ibunda Jerinx, Nora Alexandra, kuasa hukum, dan sejumlah anggota keluarga.

Diketahui kalau ayah Jerinx bukanlah orang yang sembarangan. Ternyata lelaki bernama I Wayan Arjono tersebut merupakan orang yang terpandang di Bali.

Ternyata ayah Jerinx SID merupakan anggota DPRD Bali. Pria yang biasa disapa Arjono ini mengaku kedatangannya ke Polda Bali sebagai bentuk dukungan untuk anaknya yang berada di dalam tahanan.

"Yang pasti untuk mendukung anak saya. Saya bersama istri, keponakan, dan lainnya pasti mendukung. Dasar kami mendukung karena kami warga negara harus taat hukum. Karena kami di keluarga memang anak-anak pejuang," ucap Arjono, Sabtu (15/8/2020).

Membahas sikap Jerinx soal Covid-19, Arjono mengaku tidak keberatan asalkan sang anak juga mau bertanggungjawab.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana juga menjelaskan mengenai surat penangguhan penahanan yang diajukannya ke Polda Bali.

"Penangguhan penahanan kami ajukan karena itu merupakan hak tersangka. Di mana kami membawa penjamin bapak kandungnya Jerinx I Wayan Arjono dan juga istrinya Jrx Nora. Jadi keluarga menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri," pungkas Gendo.

Jerinx ditahan dalam kasus pelecehan terhadap IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang dituding Jerinx sebagai kacung WFO. Pihak IDI melaporkannya ke Polda Bali beberapa waktu lalu. (mia/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT