ADVERTISEMENT

Alasan Istana Tunjuk Wakapolri-KSAD Ikut Urusi Covid-19

Minggu, 16 Agustus 2020 16:28 WIB

Share
Alasan Istana Tunjuk Wakapolri-KSAD Ikut Urusi Covid-19

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Istana menjelaskan tentang penunjukan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andhika Perkasa dan Wakil Kepala Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Kebijakan untuk Percepat Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, penanganan bencana non alam yaitu pandemi Covid-19 yang meluas di seluruh Indonesia harus dilakukan secara bersama melibatkan seluruh unsur, termasuk TNI dan Polri.

"Penunjukan Kasad dan Wakapolri sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Kebijakan untuk mempercepat upaya penanganan Covid-19" kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono.

Ia menambahkan keterlibatan TNI dan Polri dalam Komite tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban. Kehadiran TNI dan Polri dalam penanganan Covid-19 sangat dibutuhkan, terutama untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif.

Selain itu, lanjut Dini, membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat (contoh: distribusi Bansos). Mendukung upaya penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan.

Ia menandaskan keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara. Aparat keamanan ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan Covid-19. Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama.

Mengacu pada UU TNI, TNI menyelenggarakan tugas pokok Operasi Militer selain perang, termasuk membantu Pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam.

Sedangkan dalam UU Polri, tugas pokok Polri untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan" pungkas Dini Purwono. (johara/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT