Satpol PP Awasi Ketat Tempat Hiburan karena  PSBB Diperpanjang

Sabtu 15 Agu 2020, 17:08 WIB
Kegiatan penindakan tempat hiburan oleh Satpol PP DKI (Humas Satpol PP)

Kegiatan penindakan tempat hiburan oleh Satpol PP DKI (Humas Satpol PP)

JAKARTA - Sejalan dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada Kamis (13/8/2020), Satpol PP DKI Jakarta lebih ketat melakukan pengawasan tempat usaha dan kegiatan hiburan di beberapa tempat wilayah DKI Jakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menyampaikan, Kegiatan pengawasan tersebut di pimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha (Wasdal TU) dengan didukung oleh unsur TNI dari KOGARTAP I DKI Jakarta, pada Jumat (14/8/2020).

"Hasil yang ditemukan adalah masih banyak tempat usaha restoran yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti memasang penanda jaga jarak pada kursi / meja konsumen. Petugas juga masih menemukan tempat usaha yang melayani penggunaan alat shisha kepada konsumen," ucap Arifin melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/8/2020).

Arifin mengatakan, sasaran lokasi yang dilakukan pengawasan secara random (acak) sampling di beberapa tempat wilayah Jakarta Selatan adalah diantaranya Dragon Fly Resto Bar, Boca Rica Resto Bar, Holywings Resto Bar, Crazy Uncle Resto Bar, Shisa Cafe Resto,  Namaz Dining Resto, Resto Bar, Wa Chu Want Resto dan Duck Down Bar Resto. Seluruh tempat tersebut diproses dan dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51  tahun 2020.

"Di mohon kepada seluruh pengelola tempat usaha (restoran) maupun usaha lainnya di Jakarta dapat tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk keselamatan bersama," ujar Arifin.

Adapun sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, pada 5 Juni hingga 13 Agustus 2020, sanksi denda dari pelanggar sudah terkumpul sebanyak Rp. 3.176.910.000.

Dikatakan, adapun sanksi denda yang diperoleh dari beberapa sektor pelanggaran selama masa PSBB transisi, yang meliputi fasilitas umum, kegiatan sosial budaya dan denda perorangan yang tidak mengenakan masker. (Yono/win


News Update