Untuk pembatasan arus balik berlaku pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB serta tanggal 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.
Dalam situasi libur panjang ini, Dirjen Budi mengimbau agar masyarakat tetap memperhatikan jam-jam ramai yang rawan kemacetan serta mengatur jadwal perjalanan agar tetap nyaman serta mengutamakan keselamatan saat berkendara. (Ilham/tri)