Loksem Dianggap Milik Pribadi, Pemkot Akan Terapkan Batas Waktu

Sabtu 15 Agu 2020, 15:02 WIB
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi

JAKARTA - Untuk mengantisipasi terjadinya sewa menyewa lapak di Lokasi Sementar (Loksem), Pemkot Jakarta Pusat akan memberikan batas maksimal hingga 9 tahun. Hal ini dikarenakan banyak penghuni loksem menempati lokasi hingga puluhan tahun dan menganggap milik pribadi.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menegaskan, pembatasan pemanfaatan loksem ini untuk mengantisipasi terjadinya sewa menyewa lapak loksem.

"Ia kami berencana menerapkan hal itu dan sekaligus evaluasi 55 loksem yang ada di Jakarta Pusat. Sebab banyak diantara penghuni loksem hampir belasan hingga puluhan tahun menempati loksem," terang Irwandi,  Sabtu (15/8/2020).

Seharusnya,  kata Wakil Wali Kota, para pedagang ini mau gantian dengan yang lain.  Jadi tidak boleh dianggap miliknya sendiri agar semua bisa merasakan manfaatnya. 

Dikatakan Irwandi, memang tidak ada aturan yang tertuang akan batas waktu penghuni loksem, namun pihaknya akan segera melakukan evaluasi. Ini dilakukan karena faktanya di lapangan banyak penghuni loksem merasa jika loksem tersebut sudah miliknya.

"Adanya loksem diperuntukan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya, namun terkendala akan tempat, untuk itu mereka bisa memanfaatkan loksem-loksem itu. Namun nyatanya dilapangan banyak yang tidak ingin pindah malah dianggap miliknya sendiri," tambahnya.

Lokbin loksem ini sebenarnya embrio, bukan seumur hidup diturunin ke anak cucunya. Ini yang sering di ributin dari dulu, makanya ini dalam waktu dekat akan evaluasi.

Irwandi, juga menambahkan para pedagang maupun penghuni loksem dapat memanfaatkan loksem untuk mengembangkan usahanya, bukan menguasai lapak-lapak loksem. Dengan begitu para pelaku UMKM yang baru dapat memanfaatkan loksem itu.

"Jadi ini pedagang jangan sampai di situ terus. Kan pengen juga yang lain dagang. Usahakan warga setempat yang ada lokbin dan loksem ini juga diberdayakan," ujarnya.

Maka dari itu pihaknya akan memberikan batas waktu untuk menghuni loksem selama 9 tahun. Selama menempati itu para pedagang dapat mengembangkan usahanya, setelah berkembang akan digantikan dengan pedagang baru. (wandi/tri) 

Berita Terkait

News Update